Hewan peliharaan tentu menjadi hewan disayang dirawat oleh pemiliknya. alasan membuat menjadikan hewan tersebut sebagai peliharaannya. Namun, hewan peliharaan tetangga mengganggu bisa menjadi sumber ketidaknyamanan bagi kita, terutama ketika merusak barang mencemari lingkungan sekitar.
Seorang membiarkan hewan peliharaan sampai mengganggu menyerang tetangga tidak diancam pidana, tetapi perdata. hewan peliharaan menyebabkan lain menderita kerugian pihak dirugikan mengajukan gugatan. Hal telah diatur Pasal 1368 KUHPerdata berbunyi:
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H. Hewan peliharaan mahluk hidup perlu penanganan khusus perhatian cukup kesehariannya, hewan peliharaan tanggung jawab penuh pemiliknya.Seorang pemilik tentu perlu menggunakan waktu, biaya tenaga guna menjaga hewan ia pilih sebagai peliharaannya.
Pada dasarnya ketentuan mengenai kewajiban tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan hewan ia pelihara merugikan lain ditemukan KUHP maupun UU 1/2023. perlu diperhatikan perbuatan dihukum jika perbuatan berupa serangan dilakukan oleh hewan salahnya dan mengakibatkan kerugian bagi lain.
Ini berarti jika hewan peliharaan melukai tetangga merusak properti tetangga, pemilik hewan tersebut dimintai pertanggungjawaban atas kerugian terjadi. Tanggung jawab tidak terbatas situasi mana pemilik secara langsung mengawasi hewan tersebut, tetapi berlaku hewan tersebut melarikan diri .
Bagikan SekarangMadiun (24/04) - menjadi tradisi kalangan masyarakat memelihara ayam burung merpati dibiarkan lepas kandangnya, masuk teras rumah tetangga mengotorinya, pekarangan tetangga bertelur sana, bahkan tidak kembali kandang pemilik aslinya. Hewan piaraan mengganggu bahkan merusak harta milik tetangga (memakan padi .
Tetapi, hewan peliharaan bisa membuat kerusakan dilepas saja, membuang kotoran halaman tetangga, menginjak tanaman, menjatuhkan barang halaman. dari itu, hewan peliharaan tetap pengawasan. Kewajiban menjaga hewan peliharaan tidak membuat kerusakan diatur Pasal 1368 KUHPer .
Hewan peliharaan berkeliaran pengawasan bisa merugikan lain, merusak pekarangan. . Kewajiban pemilik menjaga hewan peliharaannya tidak membuat kerusakan rumah tetangga diatur Pasal 1368 KUHPer UU No. 1 2023 tentang KUHP. Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar pemilik hewan bisa .
Pada edukasi hukum ini kita membahas bentuk tanggung jawab wajib diperhatikan oleh pemilik hewan akibat mengotori depan rumah tetangga. Kepemilikan hewan peliharaan tanggung jawab ditentukan mengenai kewajiban pidana pemilik hewan peliharaan merugikan lain UU nomor 1 2023 KUHP.
Langkah hukum peliharaan tetangga mengotori halaman bisa diarahkan ketentuan perdata. Secara umum, Pasal 1365 KUHPer menjelaskan tindakan merugikan harus mengganti kerugian tersebut. Pasal tersebut dijelaskan kembali lebih jelas melalui Pasal 1368 berkaitan hewan peliharaan.
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM MEMELIHARA HEWAN PELIHARAAN - Flash cards
Awas Kotoran Hewan Peliharaan Kotori Rumah Tetangga, Bisa Digugat, lo!
Tulislah Dampak Jika Kamu Melaksanakan Kewajiban terhadap Hewan
Sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan - Infografik ANTARA News
Hukum Hewan Piaraan Mengganggu Tetangga
Tulislah Kalimat Penyelesaian Masalah pada Teks Hewan Peliharaan
Hewan Peliharaan Tetangga Buang Air di Halaman Kita, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga & Menyerangnya, Awas!
Hewan Ternak Mengganggu Tetangga, Dosakah? - Ustadz Abu Yahya Badru
Hukum Hewan Piaraan Mengganggu Tetangga - NU JATIM ONLINE
Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga - Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor