Setidaknya terdapat tiga regulasi mengatur tentang perlindungan hewan peliharaan Indonesia pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang 18 2012 tentang peternakan Kesehatan hewan PP 95 2021 tentang Kesehatan masyarakat Veteriner Kesejahteraan hewan.
Penjelasan mengenai hal tersebut pada KUHP pasal 278 279 soal unggas hewan ternak masuk pekarangan rumah lain. . Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan pasal 79 ayat 1 RUU KUHP. seseorang melakukan pelanggaran denda kategori II, akan dikenai denda hingga Rp10 juta. .
Ayat 1 pasal 278 menjelaskan tindakan ayam, bebek, unggas, hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II. Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.
Dalam Pasal 302 KUHP disebutkan, bentuk kekejaman hewan termasuk pula tidak memberi makan hewan peliharaan hingga sampai membuatnya sakit bahkan meninggal. Aturan berlaku umum hewan liar hewan peliharaan. Selama hewan menjadi peliharaan, pemelihara wajib memperhatikan kesejahteraan hewannya.
Ketentuan diatur Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan pelaku penganiayaan hewan dipidana penjara lama 1 atau pidana denda banyak kategori II (Rp 10.000.000). Baca juga: Aktivis HAM Sebut Penjelasan KUHP soal Beda Penghinaan Kritik Tidak Jelas
Pada dasarnya ketentuan mengenai kewajiban tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan hewan ia pelihara merugikan lain ditemukan KUHP maupun UU 1/2023. perlu diperhatikan perbuatan dihukum jika perbuatan berupa serangan dilakukan oleh hewan salahnya dan mengakibatkan kerugian bagi lain.
KUHP 1995—LO 10/1995, tanggal 23 November—diperkenalkan Judul III Buku III, pelanggaran terhadap kepentingan umum, tidak adanya penganiayaan kejam terhadap hewan seni. 632 CP: "Mereka menganiaya hewan peliharaan hewan lain kejam pertunjukan tidak diizinkan secara hukum dihukum .
Jangan sampai unggas hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan tanah kebun milik lain tanamannya. Pasalnya, unggas semisal ayam, bebek, angsa kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, salah-salah peternak dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Hati-hati Pelihara Hewan! RUU KUHP Ancam 6 Bulan Bui Pemilik Ceroboh. . (ART) nya, meninggal diserang anjing peliharaan miliknya, jenis Belgian Malinois satu anjing pudel milik Bima Aryo.
Tidak sedikit membiarkan hewan ternaknya mencari makan sendiri termasuk atas lahan kebun milik lain. Tetapi aturan hukum pidana melarang pembiaran semacam terjadi. Apalagi ternyata menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan. Ketentuan tercantum Pasal 548-549 KUHP.
Kacau Bener Nih Isi RUU KUHP : Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun
Penjelasan 14 Poin Krusial dalam RKUHP | Indonesia Baik
Pasal 10 Kuhp - Homecare24
RUU KUHP: Hewan Ternak Masuk Kebun Orang Bisa Kena Denda Rp10 Juta
Sering Jadi Korban, Rico Ceper Setuju RUU KUHP Soal Hewan Peliharaan
Menilik Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHP - GoodStats
Perubahan Draft RUU KUHP Sebelum dan Sesudah Dialog Publik
Isu Krusial RUU KUHP, Ada Pasal soal Menghina Presiden, Eksploitasi
KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp
Draf Final RUU KUHP: Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun | merdekacom
CURKUM #27 MENELANTARKAN HEWAN PELIHARAAN - Klikhukumid