Setidaknya terdapat tiga regulasi yang mengatur tentang perlindungan hewan peliharaan Indonesia pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang 18 2012 tentang peternakan Kesehatan hewan PP 95 2021 tentang Kesehatan masyarakat Veteriner Kesejahteraan hewan.
Ada pula pasal yang mengatur tentang perbuatan yang merusak menghilangkan hewan milik lain. yang membunuh, merusak, menghilangkan peliharaan lain dikenakan pidana penjara maksimal dua delapan bulan. . juga memiliki Endangered Species Act (ESA) yang mengatur tentang perlindungan hewan langka. Dilansir .
TENTANG BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 2009 tentang Peternakan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Budi Daya Hewan Peliharaan; Mengingat : 1.
Dalam Pasal 302 KUHP disebutkan, bentuk kekejaman hewan termasuk pula tidak memberi makan hewan peliharaan hingga sampai membuatnya sakit bahkan meninggal. Aturan berlaku umum hewan liar hewan peliharaan. Selama hewan menjadi peliharaan, pemelihara wajib memperhatikan kesejahteraan hewannya.
TENTANG PETERNAKAN KESEHATAN HEWAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. . Ternak hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya . peternakan kesehatan hewan. Pasal 5 (1) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud .
Kekerasan terhadap hewan peliharaan sendiri dibagi menjadi empat macam. Berikut tindakan-tindakan yang termasuk kekerasan terhadap hewan peliharaan yang tercantum dalam pasal 302 ayat 2 KUHP: Melakukan penganiayaan ringan. Yang termasuk melakukan penganiayaan ringan adalah sengaja tidak memberi makan, menyakiti Melukai .
Pencurian kekerasan terhadap hewan peliharaan telah atur KUHP yang berlaku Indonesia. Peliharaan Resep. Kategori: Peliharaan Resep. About. Hukum pasal pidana pencuri penganiaya hewan peliharaan . Pasal 335 mengatur tentang perbuatan memaksa lain melakukan tidak melakukan dengan ancaman kekerasan .
Ada pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian aturan pidana perdata yang mengatur tentang hewan peliharaan. Kitab Hukum Perdata Pasal 1365 menyatakan setiap perbuatan yang melanggar hukum menimbulkan kerugian bagi lain wajib dilakukan ganti rugi oleh yang melakukannya.
Pasal 69 ayat (1) menyebutkan setiap yang sengaja melakukan penganiayaan terhadap hewan peliharaan dihukum pidana penjara. Pasal 69 ayat (2) mengatur hukuman maksimal empat penjara denda maksimal dua ratus juta rupiah. Undang-Undang Nomor 18 2009, ada peraturan lain yang mengatur .
2. Pasal 406 ayat(2) KUHP pula pasal yang mengatur tentang perbuatan yang merusak menghilangkan hewan milik lain. yang membunuh, merusak, menghilangkan peliharaan lain dikenakan pidana penjara maksimal 2 8 bulan. 3. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 1990 Undang-undang mengatur perlakuan kita terhadap mereka.
Teks Observasi Hewan Peliharaan - Ajudan Soal
21+ Deskripsi Singkat Tentang Hewan Peliharaan Dalam Bahasa Inggris
Spesial 54+ Gambar Cerita Tentang Hewan Peliharaan
Komik Pengetahuan Sains tentang Binatang Peliharaan, Buku & Alat Tulis
21+ Deskripsi Singkat Tentang Hewan Peliharaan Dalam Bahasa Inggris
Contoh Teks Deskripsi Tentang Hewan Peliharaan Kucing - denah
Akhlak Menyayangi Hewan | Republika Online
Contoh Teks Laporan Hasil Observasi Tentang Hewan Peliharaan Kelinci
Sortir Gambar | Hewan Peliharaan | Ternak dan Hobi - Download - Lembar
Barang Untuk Ikon Hewan Peliharaan Mengatur Hewan Perawatan Siluet
Jual Poster Edukasi anak /Poster hewan/Binatang Jinak/Binatang