Menurutnya, pelaku penganiayaan pembunuhan hewan dijerat Pasal 302 KUHP ancaman pidana penjara denda. Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku diancam pidana penjara lama tiga (3) bulan pidana denda banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) melakukan penganiayaan ringan .
Dalam Pasal 302 KUHP disebutkan, bentuk kekejaman hewan termasuk pula tidak memberi makan hewan peliharaan hingga sampai membuatnya sakit bahkan meninggal. Aturan berlaku umum hewan liar hewan peliharaan. Selama hewan menjadi peliharaan, pemelihara wajib memperhatikan kesejahteraan hewannya.
Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kewajiban Hukum Pemilik Hewan. Sebelum menjelaskan soal sanksi tetangga sampai membunuh anjing Anda, terlebih dahulu menjelaskan soal kewajiban sebagai pemilik anjing bertanggung jawab atas kerugian disebabkan oleh hewan peliharaan yang diatur Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pembunuhan dan/atau peracunan hewan kucing maupun anjing : termasuk tindakan dilakukan atas permintaan masyarakat pemerintah dituntut menggunakan pasal - pasal dalam KUHP pasal 302; 406; 540; 335,Undang-undang Peternakan Kesehatan Hewan nomor 18 2009, pasal 66.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Penganiayaan pembunuhan hewan peliharaan anjing kucing kerap terjadi. Ternyata, pelaku penganiayaan hewan dijerat Pasal 302 KUHP ancaman pidana penjara denda. Hal disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasi Humas Aipda David Arviad.
Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 2009 tentang Peternakan Kesehatan Hewan, pengertian hewan peliharaan hewan kehidupannya sebagian seluruhnya bergantung manusia maksud tertentu. artinya manusia selaku pemilik pengelola hewan prinsipnya bertanggungjawab penuh atas .
Sedangkan Pasal 1 angka 4 UU quo disebutkan; "Hewan Peliharaan Hewan kehidupannya sebagian seluruhnya bergantung manusia maksud tertentu". Larangan melakukan kekerasan hewan ditegaskan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana menghantui bagi pelaku .
Penganiayaan pembunuhan terhadap hewan peliharaan anjing kucing kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman pidana penjara denda. Komentar. Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab sesuai UU ITE.
Kekerasan terhadap hewan peliharaan sendiri dibagi menjadi empat macam. Berikut tindakan-tindakan termasuk kekerasan terhadap hewan peliharaan tercantum dalam pasal 302 ayat 2 KUHP: Melakukan penganiayaan ringan. termasuk melakukan penganiayaan ringan adalah sengaja tidak memberi makan, menyakiti Melukai .
Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku diancam pidana penjara lama tiga (3) bulan pidana denda banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. "Pasal bisa berlaku bagi yang sengaja menyakiti merugikan kesehatan hewan, sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan .
Sedang Kumpulkan Bukti, Polisi Jerat Kasus Pria Bunuh Kucing Di
Kotoran Hewan Peliharaan Kotori Rumah Tetangga? Bisa Digugat!
Promo Rambu Dilarang Membawa Hewan Peliharaan 35cm x 50cm Plat
(PDF) Perancangan Iklan Layanan Masyarakat Kekerasan hingga Pembunuhan
Tips Merawat Hewan Peliharaan: Kesehatan dan Kebahagiaan
Polisi ke TKP Pembunuhan Pulomas, Cek Barang dan Hewan Peliharaan
10 Hewan Peliharaan Ini Pembawa Hoki Menurut Primbon Jawa, Nomor 10
5 Binatang peliharaan ini bantu selesaikan kasus pembunuhan pelik
Sempat Berlinang Air Mata, Anjing Peliharaan Korban Pembunuhan Satu
5 Fakta Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup di Menteng: Pelaku Kena Pasal
Anjing Peliharaan Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi Terus