sanksi pidana, bagi yang menelantarkan hewan peliharaan, bahkan menyiksanya. . perbuatan mengakibatkan sakit lebih seminggu, cacat menderita luka-luka berat lainnya, mati, bersalah diancam pidana penjara lama sembilan bulan, pidana denda banyak tiga ratus rupiah, .
Perbuatan menghilangkan hewan peliharaan lain dijerat ketentuan pidana Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rumusan pasal tersebut menggunakan kata "sengaja melawan hukum", menurut pendapat Hoge Raad Profesor W.P.J. Pompe unsur "melawan hukum" tidak diliputi oleh "sengaja".
Dilansir dntlawyers.com, menelantarkan hewan peliharaan dipidana penjara lama 9 (sembilan) bulan penjara pidana banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pasal 302 ayat (1) angka 2 Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menelantarkan hewan peliharaan dipidana penjara lama 9 (sembilan) bulan penjara pidana banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pasal 302 ayat (1) angka 2 Pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, pemilik anjing hewan peliharaan sengaja membuang menelantarkan anjingnya jalanan, mengakibatkan hewan anjing tersebut menjadi kelaparan kehausan, dapat dilaporkan polisi diancam pidana penjara lama 3 bulan pidana denda maksimal Rp4,5 juta.
Selain itu, dihukum adalah perbuatan tidak melaporkan hewan buas dipeliharanya. Berdasarkan penelusuran kami, tidak ketentuan pidana secara spesifik bagi pemilik hewan (tetangga) hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah lain. Adapun diatur adalah hewan tersebut menyerang lain sebagaimana .
Pada edukasi hukum ini kita membahas bentuk tanggung jawab wajib diperhatikan oleh pemilik hewan akibat mengotori depan rumah tetangga. Kepemilikan hewan peliharaan tanggung jawab ditentukan mengenai kewajiban pidana pemilik hewan peliharaan merugikan lain UU nomor 1 2023 KUHP.
Pencurian kekerasan terhadap hewan peliharaan telah atur KUHP berlaku Indonesia. . 1. barang siapa tujuan patut secara melampaui batas, sengaja menyakiti melukai hewan merugikan kesehatannya. . kita ketahui hewan dimaksud KUHP adalah hewan umumnya, arti .
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H. Hewan peliharaan mahluk hidup perlu penanganan khusus perhatian cukup kesehariannya, hewan peliharaan adalah tanggung jawab penuh pemiliknya.Seorang pemilik tentu perlu menggunakan waktu, biaya tenaga guna menjaga hewan ia pilih sebagai peliharaannya.
Menurut dia, meski ancaman hukumannya 3 hingga 9 bulan penjara, penerapan aturan tersebut diharapkan bisa memberi efek jera bagi pemilik menelantarkan hewan peliharannya. itu, kata dia, hal tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat lebih sadar peduli terhadap binatang peliharaan sekitarnya.
Jangan Menelantarkan Hewan Peliharaan Anda - Islampos
Awas, Telantarkan Hewan Peliharaan Bisa Dipenjara!
Hukum Menelantarkan Binatang Peliharaan Dalam Islam
Siapakah Saya? Aktiviti Meneka Haiwan Peliharaan PowerPoint
Gaduh Rachel Vennya dan Mantan Suami Perkara Hewan Peliharaan
Aktivis: Menelantarkan Hewan Peliharaan Bisa Dipidana | Republika Online
Bau Busuk Tercium dari Sebuah Rumah Sewaan, Dua Pemilik Kucing
Aktris Lee Chae Young Diduga Menelantarkan Hewan Peliharaannya
Park Eun Seok 'The Penthouse' Bantah Rumor Telantarkan Hewan Peliharaan
Mengenal Jenis Hewan Peliharaan Beserta Cara Merawatnya
Ahli mengungkapkan mengapa pemeriksaan hewan secara teratur untuk hewan