Pada dasarnya ketentuan mengenai kewajiban tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan ia pelihara merugikan orang lain ditemukan KUHP maupun UU 1/2023. perlu diperhatikan perbuatan dihukum jika perbuatan berupa serangan dilakukan oleh hewan salahnya dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sama halnya ketentuan pidana, aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak yang mengatur secara tegas mengenai kotoran hewan peliharaan halaman rumah tetangga, dalam hal kewajiban tanggung jawab pemiik hewan peliharaan jika hewan menimbulkan kerugian terhadap orang lain yang berlaku pasal .
Kepemilikan hewan peliharaan tanggung jawab ditentukan mengenai kewajiban pidana pemilik hewan peliharaan jika merugikan orang lain UU nomor 1 2023 KUHP. pasal 490 ayat (2) KUHP dijelaskan yang menguasai seekor binatang tidak terbatas pemiliknya saja.
Apa aturan hukumnya jika hewan peliharaan merusak barang menimbulkan kerugian ditanggung pemilik ? Oleh: Fiolitha Berandhini, S.H, . "tiap perbuatan melawan hukum membawa kerugian orang lain, mewajibkan orang salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'. .
Bahkan, tak sedikit kasus hewan peliharaan tersebut mengganggu, mengejar, menyerang, hingga mencakar menggigit anak kecil sampai orang dewasa. Jika hal terjadi hewan peliharaan rumah, risiko dihadapi pemilik tidak main-main, lo. Kamu siapa pun bisa diancam pidana dianggap tidak mencegah hewan tersebut.
Artinya, jika hewan peliharaan menyebabkan kerugian pihak lain, pemiliknya bertanggung jawab. Ketentuan Hukum Berlaku; Jika peliharaan menyebabkan kerugian orang lain, pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas hal tersebut. Hal tersebut diatur jelas Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Barang siapa sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dipakai menghilangkan barang yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara lama dua delapan bulan pidana denda banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perbuatan menghilangkan hewan peliharaan orang lain dijerat ketentuan pidana Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Rumusan pasal tersebut menggunakan kata "sengaja melawan hukum", menurut pendapat Hoge Raad Profesor W.P.J. Pompe unsur "melawan hukum" tidak diliputi oleh "sengaja".
Oleh : Mutia Kartika Putri Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik hak bersifat pribadi maupun mengenai hak atas kebendaan. Hukum memberikan perlindungan melalui sanksi tegas bagi pihak melanggar hak tersebut, dengan tanggungjawab membayar ganti rugi pihak dilanggar haknya. demikian setiap perbuatan menimbulkan kerugian orang lain menimbulkan .
Peraturan dibuat pemilik hewan lebih bertanggung jawab menjaga hewannya tidak merugikan orang lain. Persiapan Tidak Melanggar Ketentuan Hukum Kelalaian Pemilik Hewan Hewan peliharaan memberi rasa senang ketika dipelihara baik, hal tidak terlepas tingkahnya lucu menggemaskan.
240 Status Hewan yang Merusak Tanaman/barang Orang lain, bagaimana
Tips Mencegah Hewan Peliharaan Merusak Karpet
5 Tips Mencegah Hewan Peliharaan Merusak Kebun
7 Makanan Ini Ternyata Berbahaya Jika Dikonsumsi Hewan Peliharaan
Cegah Hewan Peliharaan Merusak Pekarangan Rumah, Inilah Tipsnya - Bibit
Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja | Klinik Hukumonline
5 Tips Mencegah Hewan Peliharaan Merusak Kebun
Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja - Program Studi
Ini Bahaya jika Hewan Peliharaan Menjilat Wajah Anda
Tips Agar Anjing Anda Tak Merusak Benda dan Tak Menggongong di Rumah
jangan merusak habitat hidupnya dan perihalah dengan baik jika kamu